Tugas pokok dan fungsi

Dinas Sosial Kabupaten Tanah Laut mempunyai tugas membantu Bupati Tanah Laut dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Sosial yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah. Tugas dimaksud meliputi perumusan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervise, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang perlindungan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin.


Mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, dua obyek sasaran tugas Dinas Sosial adalah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Pembinaan dan pemberdayaan dilakukan kepada PSKS agar dapat ikut berpartisipasi dalam pelayanan PPKS. Sedangkan rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial dan pemberdayaan sosial diberikan kepada PPKS agar mereka kembali berdaya guna dan berfungsi secara sosial hingga harapan akhirnya mereka dapat menjadi mandiri dan melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam  kehidupan bermasyarakat.


Bagikan halaman ini

Halaman Lainnya

Link Terkait