Tugas pokok dan fungsi
Dinas Sosial Kabupaten Tanah Laut mempunyai tugas membantu Bupati Tanah Laut dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Sosial yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah. Tugas dimaksud meliputi perumusan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervise, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang perlindungan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin.
Mengacu kepada
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, dua obyek
sasaran tugas Dinas Sosial adalah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)
dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Pembinaan dan pemberdayaan
dilakukan kepada PSKS agar dapat ikut berpartisipasi dalam pelayanan PPKS. Sedangkan rehabilitasi
sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial dan pemberdayaan sosial diberikan kepada PPKS agar mereka
kembali berdaya guna dan berfungsi secara sosial hingga harapan akhirnya mereka
dapat menjadi mandiri dan melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat.