Penambahan Kartu BPJS (PBI-APBD)
PENAMBAHAN
KARTU BPJS (PBI-APBD)
Diperuntukkan:
- Warga Kabupaten Tanah Laut
- Bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS
- Dalam kondisi sakit
- Melahirkan
(usia kandungan 9 bulan), atau ada tindakan medis
- Berobat rutin ke Rumah Sakit
Dilengkapi
dengan :
1.
Fotocopy
Kartu Keluarga (2 lembar)
2.
Fotocopy
KTP (2 lembar)
3.
SKTM
(Surat Keterangan Tidak Mampu)
4.
Surat
Keterangan dari Rumah Sakit atau Puskesmas
5. Fotocopy buku pink bagian nama dan keterangan riwayat pemeriksaan dari dokter atau bidan