Penambahan Kartu BPJS (PBI-APBD)

PENAMBAHAN KARTU BPJS (PBI-APBD)

Diperuntukkan:

  1. Warga Kabupaten Tanah Laut
  2. Bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS
  3. Dalam kondisi sakit
  4. Melahirkan (usia kandungan 9 bulan), atau ada tindakan medis
  5. Berobat rutin ke Rumah Sakit

Dilengkapi dengan :

      1.     Fotocopy Kartu Keluarga (2 lembar)

      2.     Fotocopy KTP (2 lembar)

      3.     SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)

      4.     Surat Keterangan dari Rumah Sakit atau Puskesmas

      5.     Fotocopy buku pink bagian nama dan keterangan riwayat pemeriksaan dari dokter atau bidan

      Bagikan halaman ini

      Halaman Lainnya

      Link Terkait