Pelayanan Rumah Singgah Ayang Juki
Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten: Pilar Penopang Kesejahteraan Masyarakat
Di tengah-tengah Kabupaten Tanah Laut, terdapat sebuah inisiatif berharga yang berdedikasi untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan. Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Tanah Laut hadir sebagai sebuah oase bagi mereka yang menghadapi kesulitan hidup, memberikan harapan dan kesempatan untuk memulai kembali.
Fungsi dan Tujuan Rumah Singgah
Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Tanah Laut didirikan dengan tujuan mulia untuk memberikan perlindungan sementara bagi individu dan keluarga yang membutuhkan. Baik mereka yang mengalami krisis ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, atau situasi darurat lainnya, rumah singgah ini menawarkan tempat yang aman dan nyaman untuk tinggal.
Selain menyediakan tempat tinggal, rumah singgah juga memiliki berbagai fasilitas dan layanan pendukung. Mulai dari penyediaan makanan bergizi, kebutuhan dasar, hingga program rehabilitasi sosial, semua dirancang untuk membantu penghuni rumah singgah merasa lebih baik dan mendapatkan kembali kemandirian mereka.
1. Persyaratan
a. Surat Rujukan dari Instansi terkait
b. PMKS/PPKS
c. Indititas Klien
d. Indititas Pelaopor
e. Dokumentasi Klien
1. 2. Prosedur
a. Registasi Tamu
b. Asessment
c. Pemerikasaan Kesehatan Klien
d. Berita Acara Serah Terima Klien
e. Penampungan Klien
f. Pemenuhan dasar klien
g. Pelayanan Psikososial Klien
h. Tindak Lanjut Reunifikasi Keluarga, Rujukan ke Lembaga Kesesejahteraan
Sosial dan Panti Sosial.
i. Monitoring dan Evaluasi Klien
1. 3. Waktu Penyelesaian
Waktu Penyelesaian klien di Rumah Perlindungan Sosial adalah minimal 3 hari sampai 7 hari dan bisa diperpanjang 14 Hari.