Tanda Daftar Dan Ijin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

Syarat Tanda Daftar Dan Ijin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

1.     Surat permohonan dari LKS

2.     Akta Notaris (Bukti Berbadan Hukum)

3.     Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LKS

4.     Fotocopy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara LKS

5.     Rekening Bank An. LKS

6.     NPWP LKS

7.     Progam Layanan LKS

8.     Rekapitulasi Data Jenis dan Jumlah warga binaan

9.     Rekapitulasi Data Staf Pelaksana LKS

Bagikan halaman ini

Halaman Lainnya

Link Terkait