Tanda Daftar Dan Ijin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
Syarat Tanda Daftar Dan Ijin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
1.
Surat
permohonan dari LKS
2.
Akta
Notaris (Bukti Berbadan Hukum)
3.
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LKS
4.
Fotocopy
KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara LKS
5.
Rekening
Bank An. LKS
6.
NPWP
LKS
7.
Progam
Layanan LKS
8.
Rekapitulasi
Data Jenis dan Jumlah warga binaan
9.
Rekapitulasi
Data Staf Pelaksana LKS